Rumah Ibadah Dilempari, Sekolah Terpaksa Tutup

Rumah Ibadah Dilempari, Sekolah Terpaksa Tutup
Konflik di Register 45, Mesuji berlanjut. Rabu (4/9), massa perambah dari Register 45 mendatangi Mapolres Mesuji. Mereka juga memblokir jalan lintas timur. Hal ini menyebabkan jalur ke arah Palembang, Sumatera Selatan lumpuh.Foto: Tongam Rosario Sidabutar/Radar Lampung/JPNN

BANDARLAMPUNG – Meski markasnya dikepung, ratusan anggota Polres Mesuji tetap bersabar menghadapi provokasi massa perambah Register 45.
    
Jajaran korps Bhayangkara ini tidak henti-hentinya mengingatkan massa untuk membubarkan diri dan menghentikan aksi-aksi brutal. Ya, selain mengepung Mapolres Mesuji, massa juga membakar ban dan pos-pos polisi kehutanan Alba V. Bahkan, melempari rumah ibadah.
    
Tepat pukul 22.30 WIB, upaya kepolisian membuahkan hasil. Tidak kurang 700 perambah mulai meninggalkan Mapolres setempat. Blokade jalan lintas timur (jalintim) yang dilakukan sejak Rabu (4/9) dinihari pun dibuka.
    
Kerusuhan Mesuji dilatarbelakangi perpecahan dua kubu perambah di Register 45 terkait permasalahan lahan sejak Juni 2013 silam. Yakni kubu Wayan Ana dan Kristiyadi.
    
Perpecahan itu menimbulkan rasa sakit hati dan berujung pada tindakan penjarahan, penganiayaan, dan pembakaran rumah Wayan Ana dan Wayan Arte oleh kelompok Kristiyadi pada 11 Juni 2013.
    
Akhirnya, Polda Lampung bergerak dan melakukan penangkapan beberapa anggota kelompok Kristiyadi, Selasa (3/9).
    
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan kronologis perkara ini. menurutnya bermula pada Selasa (11/6) pukul 12.30, datang sekitar 20 orang menggunakan topeng ke rumah Wayan Ana.
    
Sesampainya di rumah tersebut, mereka langsung melakukan penganiayaan ke Wayan Ana yang akhirnya berhasil melarikan diri. Lalu orang-orang tersebut melakukan penjarahan dan pembakaran rumah korban.
    
Salah seorang warga, Wayan Ana mengalami luka bacok di bagian kepala belakang samping robek, jari tangan kiri hampir putus, dan jari jempol pecah.
    
Sementara Wayan Arte mengalami luka bacok lengan sebelah kanan. Keduanya kemudian berobat di RS Mutiara Bunda Unit II.
    
’’Pada saat kejadian tersebut, ada seorang warga bernama Nengah, yang mengenal para pelaku penganiayaan. Antara lain Rune dan Sunyoto. Keduanya merupakan warga kampung Karya jaya I register 45 dan mereka berasal dari kelompok Kristiyadi,’’ urainya.
    
Akibat peristiwa tersebut, Wayan Ana mengalami kerugian satu unit rumah yang dibakar, satu unit mobil pick up Mitsubishi BE 9154 CM dibakar, satu unit mobil pick up dibawa pelaku, satu unit sepeda motor Scorpio dibakar dan dua unit sepeda motor dibawa pelaku.
    
Setelah kejadian tersebut, pada sabtu (22/6) terjadi kasus pembakaran terhadap rumah-rumah yang berlokasi di Kampung karya Jaya, sebanyak 5 unit rumah.
    
’’Kemudian pada selasa (3/9) sekitar pukul 19.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, penjarahan, dan pembakaran di rumah Wayan Ana. Penangkapan dilakukan di rumah makan minang Simpang Penawar, Tulang Bawang,’’  lanjutnya.
    
Mereka yang diamankan adalah Kristiyadi (50), korlap perambak kelompok Karya Jaya Mesuji; Supatmono (45), kepala desa Karyajaya I Register 45 Mesuji; Sunoto (45), korlap Karyajaya Register 45 Mesuji; dan Anisar (45), perambah Karyajaya register  45 Mesuji yang ikut menumpang di kendaraan pelaku dari simpang pemtang Mesuji dengan tujuan Menggala, Tulang Bawang. Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polda Lampung.

Untuk Kristiyadi, diduga melanggar pasal 78 ayat 2 dan 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf a, b, c, dan e UU 41 tahun 1999 tntg kehutanan ancamannya 10 tahun penjara.  

’’Ia ditangani oleh Dit Krimsus. Ia pun telah di tes urine oleh Dit Narkoba, dan positif menggandung narkoba,’’ katanya. Ia juga ditangkap atasa dasar LP/130/III/2012/Polda LPG/RES Tuba/tanggal 24 Maret 2012 atas tindak pidana kehutanan  dengan pelapor M. Bakri Yanpuhan. Di bawah pimpinan tersangka ini, telah melakukan pendudukan lahan sekitar 6000 hektare.

Sementara tiga orang lainnya ditangani Dit Krimum, mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2e dengan ancaman 9 tahun.  ’’Mereka ini kan korlap utama perambah, sehingga memiliki massa yang cukup banyak, jadi terjadilah penutupan jalan. Mereka menuntut para pelaku ini dibebaskan. Hingga malam ini (tadi malam) 500 orang personel ditambah satu kompi brimob diturunkan untuk melakukan penjagaan,’’ katanya.

Di bagian lain, akibat rusuh seluruh sekolah di desa Simpangpematang diliburkan.  ’’Untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) diliburkan, karena situasi sekarang masih mencekam,’’ ujar Bupati Mesuji  Khamami. (cw4/red/ary)

BANDARLAMPUNG – Meski markasnya dikepung, ratusan anggota Polres Mesuji tetap bersabar menghadapi provokasi massa perambah Register 45.   


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News