Rumah Incumbent Akan Digeledah Polisi

Kasus Dugaan Ijzah Palsu

Rumah Incumbent Akan Digeledah Polisi
Rumah Incumbent Akan Digeledah Polisi
JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya, Jakarta, membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) telah mengajukan surat izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah Bupati Simalungun DRs H Zulkarnaen Damanik,MM yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Pematangsiantar.

Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman, SiK, SH, MH menjelaskan, permintaan izin tersebut merupakan prosedur biasa yang harus diterapkan sebelum kepolisian melakukan penggeledahan. "Itu prosedur biasa, tidak ada yang aneh," ujar Hilman saat dihubungi sejumlah wartawan di Polda Metro Jaya melalui ponselnya, Rabu (11/11).

Sebelumnya, JPNN mencoba menemui langsung Hilman, sebagai pejabat kepolisian yang meneken surat No Pol:B/8364/X/2009/ Dit Reskrimum tertanggal 23 Oktober 2009 yang ditujukan ke Ketua PN Simalungun. Hanya saja, yang bersangkutan sedang rapat sehingga tidak bisa ditemui. Saat dihubungi lewat ponselnya pun, karena rapat, yang disampaikan hanya singkat-singkat saja.

Saat ditanya bahwa surat yang dikirimkan ke PN Simalungun itu beredar luas di masyarakat, Hilman mengaku tidak tahu menahu. Begitu pun, saat dimintai komentar bahwa saat ini suhu politik di Simalungun sudah naik lantaran tahun depan akan digelar pilkada yang rencananya Zulkarnaen Damanik mau maju lagi, dia mengatakan tidak berurusan dengan masalah itu. "Itu bukan urusan kami," tegasnya.

JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya, Jakarta, membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) telah mengajukan surat izin kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News