Rumah Ini jadi Saksi Bisu Kekejaman Y Terhadap Istrinya
Senin, 07 Juni 2021 – 00:51 WIB

Personel Polsek Cikupa mengamankan seorang suami berinisial Y (48), warga Desa Cirewed, Kabupaten Tangerang, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya EL (47) dengan menggunakan pisau dapur sehingga mengakibatkan luka di bagian leher. Foto: Azmi Samsul Maarif/Antara
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ujar Indra.
Dia mengungkapkan, untuk saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis, lantaran mengalami luka parah di bagian leher dan bahunya.
"Korban sudah dilarikan ke rs setempat untuk mendapat perawatan. Sementara tersangka sudah kami amankan" ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)
Kejam. Begini cara Y menganiaya istrinya sendiri menggunakan pisau. Nyawa korban masih selamat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur