Rumah Jadi Investasi, Subsidi Dicabut
jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah tidak tinggal diam melihat banyaknya ulah pembeli rumah subsidi yang hanya berniat berinvestasi.
Sanksi sudah disiapkan. Salah satunya ialah mencabut subsidi. Selama ini Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu kredit pemilikan rumah (KPR) dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi.
Namun, banyak yang tak tepat sasaran. Pengawasan ketat akan mulai diberlakukan. Kontrol berkala melibatkan tim khusus.
Hal itu untuk memastikan rumah subsidi itu ditinggali atau tak disewakan kepada pihak lain.
"Sesuai ketentuan, satu tahun setelah akad KPR, kami harus evaluasi, monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati atau justru disewakan kembali," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono, Jumat (8/3).
Langkah itu bertujuan memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.
"Kami lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kami evaluasi melalui database yang ada," imbuh Budi.
Hasil evaluasi dan monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabah yang tidak menempati rumah subsidi.
Pemerintah tidak tinggal diam melihat banyaknya ulah pembeli rumah subsidi yang hanya berniat berinvestasi.
- Gran Harmoni Cibitung Raih Golden Property Award untuk Pembangunan Rumah Subsidi
- Jateng Omah Expo 2024 Sukses, 136 Unit Rumah Terjual
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Nana Sudjana Dorong Bank Jateng Tingkatkan Penyaluran KPR Perumahan Subsidi
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- 669 Rumah Subsidi di Gorontalo Terima Bantuan PSU dari Kementerian PUPR, Ini Lokasinya