Rumah Karaoke dan Bar Dangdut Langgar Jam Operasional

Rumah Karaoke dan Bar Dangdut Langgar Jam Operasional
Rumah Karaoke dan Bar Dangdut Langgar Jam Operasional
JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di ibukota. Padahal, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghormati dan menjaga kekhusukan umat Muslim menjalankan ibadah selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, hingga hari ke-10 Ramadan, ditemukan tiga kasus pelanggaran jam operasional ini. Pelanggaran itu terjadi di satu tempat karaoke di kawasan Jembatan Tiga terbukti menyalahi aturan jam operasional. Sedangkan dua bar dangdut di kawasan Pancoran beroperasi tanpa izin dari pihak pemprov.

Menurut Arie Budiman, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk ketiga tempat hiburan tersebut. "Tindakan untuk dua bar dangdut di Pancoran dilakukan penghentian kegiatan dan diproses untuk disegel oleh Satpol PP. Sedangkan usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga mendapat peringatan tertulis karena pelanggaran jam operasional," kata Arie melalui pesan singkat, Jumat (19/7).

Aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 H/2013 M dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Menurut Arie, ada 3 jenis usaha hiburan yang diatur.

JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News