Rumah Karaoke dan Bar Dangdut Langgar Jam Operasional
Jumat, 19 Juli 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di ibukota. Padahal, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghormati dan menjaga kekhusukan umat Muslim menjalankan ibadah selama Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, hingga hari ke-10 Ramadan, ditemukan tiga kasus pelanggaran jam operasional ini. Pelanggaran itu terjadi di satu tempat karaoke di kawasan Jembatan Tiga terbukti menyalahi aturan jam operasional. Sedangkan dua bar dangdut di kawasan Pancoran beroperasi tanpa izin dari pihak pemprov.
Baca Juga:
Menurut Arie Budiman, pihaknya sudah memberikan sanksi untuk ketiga tempat hiburan tersebut. "Tindakan untuk dua bar dangdut di Pancoran dilakukan penghentian kegiatan dan diproses untuk disegel oleh Satpol PP. Sedangkan usaha karaoke di kawasan Jembatan Tiga mendapat peringatan tertulis karena pelanggaran jam operasional," kata Arie melalui pesan singkat, Jumat (19/7).
Aturan waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1434 H/2013 M dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Menurut Arie, ada 3 jenis usaha hiburan yang diatur.
JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS