Rumah Karaoke dan Bar Dangdut Langgar Jam Operasional
Jumat, 19 Juli 2013 – 11:37 WIB
Pertama, jenis usaha yang wajib tutup selama Ramadan yakni diskotek, klab malam, griya pijat, mandi uap, mesin permainan jenis bola ketangkasan dan bar yang berdiri sendiri. Kedua, tempat hiburan jenis karaoke, biliar dan musik hidup boleh beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Sementara usaha hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang mendapat pengecualian dengan waktu operasi yang telah diatur.(dil/jpnn)
JAKARTA - Aturan Pemprov DKI tentang jam operasional sejumlah tempat hiburan selama Ramadan, ternyata tidak sepenuhnya dipatuhi para pengusaha di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS