Rumah Kasek Digerebek Polisi, Eh... Ternyata Salah Sasaran, Ampun Deh...
Warga sekitar yang mendengar ada keributan di rumah Zuhri, seketika berkerumun dan berusaha mendekat. Tapi langkah warga tertahan karena sekelompok pria itu menyebutkan jika itu urusan polisi dan tidak perlu diketahui oleh warga lain.
“Awalnya mereka tidak didampingi oleh aparat desa, tapi tak lama kemudian aparat desa datang mendampingi penggeledahan,” sebut wanita gemuk itu.
Penggeledahan awalnya tidak berlangsung mulus. Itu karena Farida Hanum (52), Kepala Sekolah SDN di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, sekaligus isteri Zuhri, meminta surat tugas penggeledahan tapi personel tidak bisa menunjukkannya.
Walau tidak mau menunjukkan surat tugas, penggeledahan tetap dilakukan. Alasannya, Fahmi, putra mereka merupakan bandara narkoba. Padahal, Fahmi merupakan seorang dosen dan sedang menyelesaikan S2.
Penggeledahan baru berakhir sekira pukul 08.00 wib. Polisi tidak ada menemukan narkoba jenis apapun di rumah Zuhri.
Polisi baru menyadari salah target setelah melihat foto Fahmi. Dan Fahmi yang diburu ternyata bukanlah anak Zuhri. Karena salah target, petugas pun meminta maaf kepada keluarga Zuhri.
“Mereka melihat foto adikku Fahmi, dan beda fotonya. Mereka memang meminta mau memperbaiki engsel pintu yang rusak tapi kami tidak mau. Selama penggeledahan kami ikut mendampingi mereka dan ada videonya lagi,” sebut wanita bertubuh gemuk itu.
Akibat penggeledahan, Farida Hanum terpaksa dilarikan ke RS Patar Asih di Beringin. “Bapak sedang antar ibu berobat karena syok akibat penggeledahan itu,” tutupnya. (man/ras)
Sekelompok pria mengaku dari Ditnarkoba Poldasu menggerebek rumah seorang kepala sekolah (Kasek) di Pantai Labu, Medan, Sumut, Rabu (3/5) subuh.
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara