Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim
Minggu, 20 September 2020 – 13:38 WIB
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)
Ibu rumah tangga bernama Kasum (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kota Waringin Timur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari