Rumah Kasum Banyak Tamunya, Terakhir dari Tim Polres Kotim
Minggu, 20 September 2020 – 13:38 WIB

Kasum saat diamankan di Polres Kotim. Foto: radarsampit/prokal
Ia juga menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut.
”Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)
Ibu rumah tangga bernama Kasum (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Kota Waringin Timur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya