Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Polisi
Selasa, 09 Maret 2021 – 10:05 WIB
Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Baca Juga:
Menurut Kombes Sudarno, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.
"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," ucap Kombes Sudarno.(antara/jpnn)
Kombes Sudarno menyebut penggeledahan dilakukan terkait indikasi korupsi dana hibah sekitar Rp 11 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi