Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan

Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan
Penghuni kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, sedang merapikan barang-barang mereka saat proses pengosongan atas perintah Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, Rabu (19/1).

Mereka dipaksa meninggalkan rumah kontrakan bagian dari properti yang dilelang itu.

Proses pengosongan rumah itu merupakan tindak lanjut atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, rumah itu  beralih kepemilikan setelah dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta pada 10 Juni 2020.

Penghuni rumah kontrakan, Siti (19), mengaku bingung ketika tiba-tiba disuruh pindah. "Bingung mau ke mana" ujarnya.

Dia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya dari pemilik rumah kontrakan.

"Tidak diberitahu, padahal kami sudah lima bulan tinggal di sini," tutur Siti sambil menggendong anaknya yang usianya belum genap setengah tahun.

Aset itu sebelumnya milik H Salim. Namun, dia tak bisa melunasi utangnya ke bank.

Akhirnya bank melelang aset senilai Rp 3,8 miliar itu. Veny membeli aset itu dalam proses lelang di KPKNL Jakarta.

Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terusir dari tempat tinggal mereka, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News