Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:41 WIB

Penghuni kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, sedang merapikan barang-barang mereka saat proses pengosongan atas perintah Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Kuasa hukum pemenang lelang, Swardi Aritonang, mengatakan pengosongan tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya maupun pengadilan.
Namun, Veny tetap menyediakan bantuan akomodasi untuk penghuni yang harus meninggalkan rumah kontrakan itu.
"Ini bukan urusan kami sebenarnya, tetapi karena alasan kemanusiaan, kami sediakan truk pengangkut dan kontrakan baru buat mereka," tuturnya.
Swardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bukti bahwa kliennya membelinya properti itu secara prosedur.
"Artinya penetapan pengadilan sudah keluar melalui proses aanmaning, penetapan sidang, penetapan eksekusi," paparnya.(mcr18/jpnn)
Puluhan penghuni rumah kontrakan di Jalan Johar Baru Utara 1, RT 011/03, Jakarta Pusat, terusir dari tempat tinggal mereka, Rabu
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta
- KPK Lelang Barang Rampasan Hasil Korupsi, Lihat
- KPK Lelang Berbagai Aset Rafael Alun, Ada Apartemen hingga Rumah
- Muzani Sumbang Rp 250 Juta Hasil Lelang Sapi untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki