Rumah Korban Aksi Anarkis Diganti Pemerintah

Rumah Korban Aksi Anarkis Diganti Pemerintah
Rumah Korban Aksi Anarkis Diganti Pemerintah
Menurut dia, sesuai prosedur, jika bencana sosial menyebabkan kerusakan rumah di atas 50 unit, maka kewenangan rehabilitasi ada pada pemerintah pusat.

‘’Nantinya, Kemensos yang akan berkoordinasi dengan Kemenpera. Apakah nanti kedua kementerian akan bersama-sama membagi jumlah, atau 98 rumah itu akan ditanggung renteng bersama, akan bergantung koordinasi,’’ katanya.

Saat ini, kata dia, seluruh laporan terkait kerusakan telah masuk dari Pemkab Sumbawa ke Pemprov NTB. Setelah 98 rumah yang rusak berat direhabilitasi pemerintah pusat, perhatian kini diarahkan pada rumah yang rusak ringan dan berada di luar Sumbawa Besar.

‘’Saya sudah berdiskusi dengan Asisten III. Kita bersama Pemkab Sumbawa akan merehabilitasi yang rusak ringan ini. Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan di luar Sumbawa Besar,’’ kata Bachruddin.

MATARAM-Pemerintah Provinsi NTB cukup lega. Sebanyak 98 rumah yang rusak akibat aksi anarkis massa di Sumbawa dipastikan diperbaiki Kementerian Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News