Rumah Korban Aksi Anarkis Diganti Pemerintah
Minggu, 10 Februari 2013 – 08:33 WIB
Menurut dia, sesuai prosedur, jika bencana sosial menyebabkan kerusakan rumah di atas 50 unit, maka kewenangan rehabilitasi ada pada pemerintah pusat.
Baca Juga:
‘’Nantinya, Kemensos yang akan berkoordinasi dengan Kemenpera. Apakah nanti kedua kementerian akan bersama-sama membagi jumlah, atau 98 rumah itu akan ditanggung renteng bersama, akan bergantung koordinasi,’’ katanya.
Saat ini, kata dia, seluruh laporan terkait kerusakan telah masuk dari Pemkab Sumbawa ke Pemprov NTB. Setelah 98 rumah yang rusak berat direhabilitasi pemerintah pusat, perhatian kini diarahkan pada rumah yang rusak ringan dan berada di luar Sumbawa Besar.
‘’Saya sudah berdiskusi dengan Asisten III. Kita bersama Pemkab Sumbawa akan merehabilitasi yang rusak ringan ini. Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan di luar Sumbawa Besar,’’ kata Bachruddin.
MATARAM-Pemerintah Provinsi NTB cukup lega. Sebanyak 98 rumah yang rusak akibat aksi anarkis massa di Sumbawa dipastikan diperbaiki Kementerian Sosial
BERITA TERKAIT
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia