Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKI
Jumat, 18 Februari 2011 – 16:52 WIB
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan pajak usaha kos. Pemberlakukan pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terkait itu, Pengamat Sosial dan Hukum dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhyi Moyas menilai sejumlah perda yang dibuat Pemkot Serang lemah kajian baik hukum maupun sosial. Apalagi, selalu mengacu kepada DKI Jakarta. Seperti pemberlakukan pajak bagi pemilik indekos. Menurutnya, meski secara geografis Kota/Kabupaten Serang berdekatan dengan DKI Jakarta, namun kondisi sosial ekonomi warganya berbeda.
Baca Juga:
"Membuat perda jangan hanya semangat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, Red). Tapi jangan memberatkan masyarakat," terangnya. Dia juga menilai, Pemkot Serang terkesan eutopia PAD dan gebrakan yang dilakukan DKI Jakarta. "DKI menerapkan biaya besar pembuatan KTP untuk warga urban, Kota Serang ikut-ikutan. Kemudian saat DKI juga menerapkan retribusi warteg, kita juga membuat pajak indekos," sebutnya.
Dia juga memperkirakan jika berbagai aturan itu tidak dikaji lebih dalam, aturan-aturan itu akan menurunkan minat masyarakat berwirausaha. Dampaknya, akan terjadi banyak pengangguran. Lantaran, wirausaha mengurangi dampak pengangguran dari kekurangan lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. "Anehnya, sikap ini satu paket dengan lembaga legislatifnya," cetusnya heran.
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom