Rumah Kos di Serang Dikenakan Pajak
Muhyi Moyas: Jangan Selalu Ikuti DKI
Jumat, 18 Februari 2011 – 16:52 WIB
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Acep Ropiudin mengatakan, pada 2011 ini ada lima pajak yang pengelolaannya dilakukan daerah langsung dan dua di antaranya baru dilakukan di Kota Serang, yakni pajak rumah kos, sarang burung walet dan catering. "Karena terdapat unsur bisnis, jadi wajib dipajaki," terangnya. (bud)
SERANG - Awal 2011 bakal jadi tahun memberatkan bagi pemilik rumah kos di Kota Serang. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun ini akan memberlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah