Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD
Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:29 WIB

Anwar bakal menghabiskan masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10). Foto: Prokal/JPNN
“Pelaku ini dibayar untuk jadi tukang antar jemput sekolah korban. Sudah lima bulan dianantar dan jemput. Dia duda dan sudah punya anak dewasa satu,” kata Makhfud, Rabu (10/10).
Dia menjelaskan, Anwar terancam dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)
Anwar bakal menjalani masa tuanya di penjara karena tega mencabuli siswi sekolah dasar (SD) berinisial NA (7) pada Senin (8/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak