Rumah Lagi Sepi, Apri Apriadi Malah Memanfaatkan Situasi Berbuat Terlarang

Rumah Lagi Sepi, Apri Apriadi Malah Memanfaatkan Situasi Berbuat Terlarang
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menampilkan pelaku dalam jumpa pers, Rabu (30/12). Foto: palpos.id

jpnn.com, MURATARA - Apri Apriadi alias Adit, 34, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.

Korbannya adalah keponakannya sendiri, sebut saja Bunga, 9, saat ibu kandung korban sedang pergi ke pasar.

Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku mencabuli korban. Setelah itu pelaku pulang dan meninggalkan korban.

Tak hanya itu, pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Pelaku ini memaksa korban melakukan oral s*ks. Pelaku juga mengancam korban, apabila menceritakan kepada orang lain, maka akan membawa adek kandung korban dibawa pergi jauh,” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto saat melakukan jumpa pers akhir tahun, Rabu (30/12).

Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terungkap oleh istrinya sendiri. Sebelumnya pernah memergoki pelaku menyuruh korban melakukan oral s*ks. Kemudian istri pelaku bersama keluarga melaporkan kejadian itu RT.

“Istri pelaku bersama RT setempat menelpon anggota Polsek Rupit dan pelaku diamankan di rumahnya,” jelasnya.

Lanjutnya pihaknya juga dalam tahun 2020 ungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kasus.

“Ya ada 9 kasus dan mayoritas dilakukan oleh orang terdekat dengan korban,” katanya.

Apri Apriadi alias Adit, 34, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News