Rumah Mantan Presiden Federasi Sepak Bola Spanyol Digeledah Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Spanyol melakukan pemeriksaan terhadap markas besar Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF).
Rumah mantan presiden RFEF Luis Rubiales serta beberapa lokasi lainnya juga diperiksa, terkait dugaan korupsi dan kejahatan-kejahatan lainnya. Demikian disampaikan sumber pengadilan pada Rabu setempat.
Menurut media Spanyol, operasi itu merupakan bagian dari penyelidikan pengadilan terhadap kontrak-kontrak yang ditandatangani Rubiales agar Piala Super Spanyol dapat dimainkan di Arab Saudi.
Kontrak-kontrak itu bernilai sekira 40 juta euro per tahun dan dapat terwujud akibat peran perusahaan milik mantan pemain Barcelona Gerard Pique, Kosmos, yang bertindak sebagai perantara.
Operasi itu mencakup pencarian di sejumlah lokasi di Spanyol, seperti markas RFEF di Las Rozas, di pinggir Madrid, dan properti milik Rubiales di Granada. Rubiales sendiri saat ini tinggal di luar Spanyol.
“Saya jelas sangat terkejut dengan semua ini. Saya telah bekerja selama berbulan-bulan di sini, di Republik Dominika. Saya berada di sini selama satu bulan penuh, dan faktanya, keluarga saya akan datang dan merayakan Paskah bersama saya,” kata Rubiales kepada stasiun televisi Spanyol, Telecinco, yang dikutip AFP.
Rubiales mengundurkan diri sebagai presiden RFEF pada September silam setelah ia memaksa mencium bintang Spanyol di Piala Dunia Putri Jenni Hermoso. Insiden itu memicu kemarahan dari segenap penjuru dunia.
Pada Januari, hakim Spanyol mengatakan Rubiales akan menghadapi persidangan terkait insiden itu.
Polisi periksa kantor Federasi Sepak bola Spanyol atas dugaan korupsi, termasuk juga rumah mantan Presiden RFEF.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK