Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
Penghargaan yang diberikan berupa pembebasan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang rumahnya tergolong cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ada tiga kategori cagar budaya, yakni golongan A, B, dan C.
Menurut dia, kalau suatu cagar budaya masuk golongan A, maka tidak boleh diutak-atik.
"Kalau yang masuk kawasan cagar budaya golongan A, dia tidak boleh diutak-atik, maka insentifnya adalah PBB kami bebasin, tidak perlu bayar PBB," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/7).
Sementara, mantan wali kota Blitar itu menyatakan, untuk bangunan cagar budaya golongan B, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringan pembayaran PBB sebesar 25 persen.
"Sehingga, ada penghargaan dari pemerintah bagi warga masyarakat yang betul-betul patuh kepada aturan, terutama di dalam penetapan cagar budaya," ucap Djarot.
Terkait Rumah Cantik Menteng di Jalan Cik Ditiro Nomor 62 yang telah dirombak dan diganti dengan bangunan baru, Djarot menyatakan, bakal melakukan audit investigatif terhadap Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?