Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
Senin, 17 Juli 2017 – 19:44 WIB

Djarot Saiful Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.
Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.
Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga mendapat predikat Rumah Cantik.
Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Keterlibatan Aktif Masyarakat dalam Pengembangan Kawasan Cagar Budaya
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya