Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
Senin, 17 Juli 2017 – 19:44 WIB
Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.
Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.
Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga mendapat predikat Rumah Cantik.
Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?