Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu

Polres menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba, termasuk pencucian uang hasil tindak pidana narkoba.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu. Upaya ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kabupaten Inhu berjalan tegas dan transparan," tambah Aiptu Misran.
Diharapkan, dengan penyitaan ini, proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya menjauhi praktik kejahatan.
Dalam menjalankan bisnis haram narkoba, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.
Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020. Dia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.
Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.
Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah. Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.
Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu-sabu bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan rumah dan aset gembong narkoba Mak Gadi telah disita dan dihitung nilainya. Ini terkait pencucian uang.
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH