Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
Senin, 28 April 2025 – 19:08 WIB

Proses penyitaan rumah Mak Gadi di Inhu. Foto:Polres Inhu.
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan rumah dan aset gembong narkoba Mak Gadi telah disita dan dihitung nilainya. Ini terkait pencucian uang.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH