Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu

Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
Proses penyitaan rumah Mak Gadi di Inhu. Foto:Polres Inhu.

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan rumah dan aset gembong narkoba Mak Gadi telah disita dan dihitung nilainya. Ini terkait pencucian uang.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News