Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung

Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.

jpnn.com, JAKARTA - Rumah mewah milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah di kawasan Summarecon Serpong, Tangerang, Banten disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penyitaan rumah salah satu tersangka korupsi timah Rp 271 triliun itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (16/5).

Satu unit rumah mewah yang disita itu memiliki luas 805 m2, atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus Kejagung, satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/5).

Tim penyidik Jampidsus akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Sebuah rumah mewah milik Tamron Tamsil alias Aon, tersangka korupsi timah Rp 271 triliun di Banten disita penyidik Jampidsus Kejagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News