Rumah Murah Diusulkan Bebas Biaya
Rabu, 01 Februari 2012 – 09:27 WIB
Djan juga akan mengupayakan penurunan harga jual rumah sejahtera melalui pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pengembang. Bantuan PSU tersebut berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase, jaringan air minum, jaringan listrik, persampahan, dan air limbah yang akan dilaksanakan dengan sistem "reimbursement"."Surat untuk itu sudah dikirim ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," katanya.
Baca Juga:
Menpera meyakini bahwa pada pekan pertama bulan ini akan ada suku bunga KPR baru untuk FLPP yang disetujui bersama-sama antara pemerintah dengan pihak perbankan. Menurutnya, kebijakan penurunan suku bunga tersebut akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah. "Sehingga hal itu juga akan mengurangi jumlah backlog (kekurangan perumahan) yang jumlahnya mencapai 13,6 juta unit pada 2011," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung mengaku berniat menaikkan batas nilai rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit. Kenaikan batas rumah bebas PPN ini sebagai solusi kewajiban batas luas minimal rumah sebesar 36 meter persegi. "Kami harapkan dengan cara ini, pihak pengembang juga lebih bergairah dalam membangun rumah," tukasnya. (wir/kim)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengusulkan penghapusan sejumlah beban biaya dalam pembangunan rumah bagi kalangan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- MS GLOW Beauty Hadirkan 'Glow Prize', Beli Skincare Bisa Berhadiah Mobil, Yuk Ikutan!