Rumah Murah Terkendala Legalitas Lahan

Rumah Murah Terkendala Legalitas Lahan
Rumah Murah Terkendala Legalitas Lahan
SAMPIT – Program rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terkendala legalitas aset pemkab berupa lahan berserfitikat. Pemkab masih mengupayakan mencari lahan yang luas dan bersertifikat milik Pemkab agar program rumah murah PNS itu bisa direalisasikan.

“Kita minta bantuan Kemenpera (untuk membangun) rumah murah untuk PNS dan saat ini masih terkendala masalah legalitas asetnya. Saya sudah meminta DPPKAD untuk mencari dimana tanah pemda yang sangat luas dan ada legalitasnya berupa sertifikat agar pusat turun membantu (membangun rumah murah PNS),” kata Bupati Kotim Supian Hadi.

Program rumah murah PNS dari Kemenpera rencananya juga akan dilaksanakan di Kotim. Supian Hadi mengaku telah dihubungi Kemenpera untuk membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut di wilayah ini. Sementara Kemenpera sendiri menyatakan, 50 kabupaten/kota telah memesan rumah murah untuk PNS di daerahnya masing-masing.

Kemenpera telah membuat contoh pembangunan rumah itu untuk kalangan PNS di lingkungan kementerian, yakni, rumah murah tipe 36 yang dibangun di halaman parkir kantor Kemenpera. Rumah murah tersebut harganya hanya sekitar Rp 25 juta dan sangat layak untuk para PNS karena temboknya terbuat dari beton.

SAMPIT – Program rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News