Rumah Murah Terkendala Legalitas Lahan
Senin, 02 April 2012 – 11:18 WIB
Supian menegaskan, program rumah murah yang ditawarkan Kemenpera tersebut akan membantu para PNS Kotim yang belum memiliki rumah pribadi dan masih menyewa. Harga yang ditawarkan pun sangat murah dan bisa dijangkau PNS, yakni seharga Rp 30 juta kebawah per unit. “Masih banyak yang tidak memiliki rumah sendiri, daripada sewa terus, program ini akan sangat membantu,” jelasnya.
Baca Juga:
Selain program rumah murah dari Kemenpera, kata Supian, rencananya akan ada investor yang tertarik membangun rumah murah serupa dengan program Kementerian. Pihaknya masih mengkaji apakah tawaran investor tersebut akan diintegrasikan dengan program Kementerian atau dilaksanakan berbeda.
“Ada tawaran dari rekan kita (investor). Apakah rumah murah (program Kemenpera) kita kerjasamakan dengan investor tersebut, itu akan kita lihat nanti,” katanya.
Kalangan pengembang perumahan di Kotim yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kotim sebelumnya menyatakan siap menjadi mitra dalam program rumah murah untuk PNS dari Kemenpera tersebut. “Pada prinsipnya kami siap dan banyak anggota yang konsen membangun rumah tipe seperti itu (tipe 36),” kata Wakil Ketua REI Kotim, Irwan Tulus Subakti baru-baru ini.
SAMPIT – Program rumah murah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan