Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M, 42, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," kata Eko Hartanto.
Eko Hartanto menyebutkan bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku.
"Pelaku M membantah sabu-sabu yang disita polisi bukan miliknya. Namun, pelaku mengakui pernah memakai sabu-sabu selama dua kali, sejak November 2020 hingga Januari 2021," kata Eko Hartanto.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, M membantah narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi tersebut bukanlah miliknya. Dirinya menduga ada pihak yang ingin menjebak dirinya.
"Saya heran barang bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya. Dari awal saya sampaikan bahwa sabu-sabu itu bukan punya saya, namun saya tidak ingin menuduh siapa pun," kata M.
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M, 42, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen