Rumah Oknum PNS Digerebek, Polisi Temukan Barang Terlarang, Nih Hasilnya
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M, 42, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," kata Eko Hartanto.
Eko Hartanto menyebutkan bukti sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana pelaku.
"Pelaku M membantah sabu-sabu yang disita polisi bukan miliknya. Namun, pelaku mengakui pernah memakai sabu-sabu selama dua kali, sejak November 2020 hingga Januari 2021," kata Eko Hartanto.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, M membantah narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi tersebut bukanlah miliknya. Dirinya menduga ada pihak yang ingin menjebak dirinya.
"Saya heran barang bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya. Dari awal saya sampaikan bahwa sabu-sabu itu bukan punya saya, namun saya tidak ingin menuduh siapa pun," kata M.
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh, berinisial M, 42, diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar