Rumah Pamen Polisi Dibobol Maling, Rp 400 Juta Melayang
jpnn.com - MEDAN - Pelaku kejahatan di Medan makin nekat saja. Tak hanya warga biasa, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Achmad Soemba kali ini menjadi korban. Rumah mewah milik korban di Jalan Pertahanan Dusun VI, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu disatroni kawanan maling, pada Minggu (25/5) pagi sekira pukul 09.00. Atas kejadian ini, korban kehilangan uang tunai Rp 15 juta dan sejumlah perhiasan yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Saat ditemui wartawan Senin (26/5) siang, Soemba mengatakan pencurian tersebut terjadi saat rumahnya dalam keadaan kosong. Pagi itu dia dan keluarganya berangkat ke Tanjung Morawa untuk menghadiri pesta. "Ada keluarga pesta di Tanjung Morawa. Makanya kami sekeluarga ke sana," ucapnya.
Usai pesta, mereka baru pulang sekira pukul 13.00 WIB. Namun setiba di rumah, Soemba terkejut melihat pintu pagar sudah jebol. Yakin ada yang tak beres, Soemba langsung mengecek ke dalam rumahnya.
"Saat itu pintu belakang juga sudah jebol. Begitu juga pintu kamar saya," ucapnya. Lebih lanjut, perwira menengah di Polda Sumut tersebut menuturkan, dari 4 kamar yang ada di dalam rumah berukuran 30x20 meter tersebut, hanya pintu kamarnya saja yang dijebol pelaku.
"Cuma kamar saya saja yang dijebol maling itu. Makanya, saya mencurigai beberapa orang yang sering datang bertamu," ucapnya. "Kalau ditotal, saya mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta lebih," ujarnya. (ind/deo/mas)
MEDAN - Pelaku kejahatan di Medan makin nekat saja. Tak hanya warga biasa, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Achmad Soemba kali ini menjadi korban.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima