Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal Digerebek, Belasan Orang Diamankan Polisi

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Adapun dua lokasi yang digerebek adalah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kota dan kelurahan Paham, Kecamatan Datuk Bandar.
"Polres Tanjung Balai menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (17/1).
Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan dari penggerebekan itu, ada sebanyak 11 calon pekerja dari berbagai daerah yang diamankan.
"Tujuh dari lokasi di Jalan HM Nur dan empat orang diamankan dari lokasi di Kelurahan Pasar Baru," ujarnya.
Hadi mengungkapkan bahwa kesebelas pekerja itu rencananya akan dikirim pada esok hari. Namun, beruntung petugas mendapat informasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Selain calon pekerja migran, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan berinisial R.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Polres Tanjung Balai mengamankan sebelas calon PMI yang akan diselundupkan ke luar negeri
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini