Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal Digerebek, Belasan Orang Diamankan Polisi

Rumah Penampungan Calon PMI Ilegal Digerebek, Belasan Orang Diamankan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun dua lokasi yang digerebek adalah di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kota dan kelurahan Paham, Kecamatan Datuk Bandar.

"Polres Tanjung Balai menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penampungan calon pekerja migran yang akan diselundupkan ke luar negeri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (17/1).

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan dari penggerebekan itu, ada sebanyak 11 calon pekerja dari berbagai daerah yang diamankan.

"Tujuh dari lokasi di Jalan HM Nur dan empat orang diamankan dari lokasi di Kelurahan Pasar Baru," ujarnya.

Hadi mengungkapkan bahwa kesebelas pekerja itu rencananya akan dikirim pada esok hari. Namun, beruntung petugas mendapat informasi dan langsung melakukan penggerebekan.

Selain calon pekerja migran, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan berinisial R.

Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata

Polres Tanjung Balai mengamankan sebelas calon PMI yang akan diselundupkan ke luar negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News