Rumah Penampungan TKI Digerebek

Rumah Penampungan TKI Digerebek
Rumah Penampungan TKI Digerebek
PONTIANAK - Aparat Reskrim Polda Kalbar menggrebek penampungan TKI ilegal di kawasan Perum III Jalan Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang I, Pontianak Timur, seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Rabu (5/1). Sebanyak 17 TKI hendak pulang ke daerah asal maupun dikirim ke Brunei itu diamankan. Mereka diamankan dari rumah penampungan milik Purnawan alias Lie Kie. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan, upaya penyaluran TKI ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Kecurigaan warga muncul ada teriakan minta tolong di sekitar lokasi. Aparat yang mendapati informasi mendatangi lokasi, ternyata ada TKI ingin melarikan diri dari penampungan lalu diselamatkan. "TKI yang diselamatkan kita interogasi serta dibentuk tim hingga lokasi penampungan digrebek,” kata dia.

Sewaktu penggerebekkan, di rumah penampungan ditemukan 17 TKI. Mereka terdiri dari 12 pria dan lima wanita. Dengan domisili asal daerah berlainan. Yaitu 11 asal Jatim , empat asal Jabar serta dan dua asal Makasar.

Selain mengamankan TKI, pihak kepolisian mengamankan pemilik rumah penampungan yang bekerja sebagai sopir travel ke Brunei. Direskrim menjelaskan, modus penyaluran TKI ini sangat rapi. Pelaku berbagi tugas, ada yang menampung dan menyalurkan TKI. Serta yang mengurus paspor dan visa korban orangnya berbeda.

PONTIANAK - Aparat Reskrim Polda Kalbar menggrebek penampungan TKI ilegal di kawasan Perum III Jalan Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang I, Pontianak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News