Rumah Penampungan TKI Digerebek

Rumah Penampungan TKI Digerebek
Rumah Penampungan TKI Digerebek
Korban diberangkatkan dari rumah penampungan secara bergelombang. Dengan menyiapkan Korban seperti layaknya wisatawan. Sehingga tidak tampak sebagai calon tenaga kerja. Penyalur mengantar korban hingga ke pintu lintas batas di Entikong.

Direskrim mengatakan, tersangka Lie Kie akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004, pasal 102 KUHP dan 104 KUHP tentang penyaluran TKI ilegal dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara serta maksimal 10 tahun penjara. Selain tersangka Lie Kie, pihak Polda Kalbar menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO. Mereka yakni, Husni warga Sungai Jawi serta Raja, warga Suwignyo yang ditengarai berperan dalam mengurus Paspor dan Visa calon TKI. "Tersangka tidak memiliki izin penampungan TKI, “ kata dia.

Salah seorang TKI asal Subang, Jabar, Nasrudin (40) mengaku, dirinya hanya memiliki paspor kunjungan. Untuk itu, dia secara sembunyi-sembunyi kerja di Brunei sebagai buruh bangunan. Perharinya dia mendapatkan upah 20 ringgit Brunei apabila dirupiahkan Rp134 ribu perhari.

"Aku bawa paspor kunjungan, dari Subang jalan sendiri dikasi nomor telepon. Sesampainya disini (Pontianak. red) nomor tersebut dihubungi maka dijemput serta diarahkan ke Brunei," ujarnya.

Ia mengatakan dirinya berangkat tidak melalui agen resmi penyaluran TKI. Tapi hanya membayar Rp2 juta kepada seseorang di Subang. Ditempat penampungan, dia sedang menunggu keberangkatan untuk pulang ke Subang. Dari hasil kerjanya dia dapat menyisihkan uang 300 ringgit Brunei.(stm)

PONTIANAK - Aparat Reskrim Polda Kalbar menggrebek penampungan TKI ilegal di kawasan Perum III Jalan Nyi Ageng Serang, Gang Tengkawang I, Pontianak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News