Rumah Penampungan TKW Digerebek
Diduga Ilegal, 73 TKW Disekap
Jumat, 20 Februari 2009 – 10:02 WIB
TANGERANG KOTA– Rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), di lokasi Jalan Pesantren Al Ma’mur No 69, Gang Garuda, Larangan, Kota Tangerang, digerebek petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kamis (19/2) siang. Rumah penampungan TKW milik PT Gasindo Buala Sari (GBS) tersebut, diduga illegal. Ditambahkan, jika dalam hasil pengkajian ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan, lanjut Yunarlin, pihaknya akan menutup rumah penampungan itu dan akan menindaklanjuti kasus itu ke meja hukum.
Dari penggerebekan itu, petugas BNP2TKI menemukan sedikitnya 73 TKW yang mengaku disekap. Selain itu, saat ditanya petugas BNP2TKI, sejumlah TKW mengaku dijanjikan bekerja di Malaysia dan Singapura sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Namun hingga empat bulan lebih tinggal di penampungan belum juga diberangkatkan.
Baca Juga:
Menurut Kepala Sub Bidang Pengamanan BNP2TKI Kombes Polisi Yunarlin Munir, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti dan berkas perizinan rumah penampungan TKW tersebut.
Baca Juga:
TANGERANG KOTA– Rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), di lokasi Jalan Pesantren Al Ma’mur No 69, Gang Garuda, Larangan, Kota Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang