Rumah Penampungan TKW Digerebek
Diduga Ilegal, 73 TKW Disekap
Jumat, 20 Februari 2009 – 10:02 WIB
Menurut Lilis (37), TKW asal Jabar, ia mengaku sudah hamper lima bulan di rumah penampungan tersebut. Namun hingga kini belum juga diberangkatkan. Padahal pihak PT GBS sebelumnya menjuanjikan akan memberangkatka dirinya setelah tiga bulan dibina di rumah penampungan tersebut. “Perlakuan terhadap kami memang baik, tapi kami tidak boleh keluar rumah seperti orang disekap begitu," keluhnya.
Senada diungkapkan Getrudith (29), TKW asal NTT ini mengaku hal serupa. Sudah empat bulan ia di rumah penampungan, namun belum juga diberangkatkan. Getrudith juga mengaku posisinya serba salah. Maksudnya, kata Getrudith, ia ingin dipulangkan ke kampong asalnya, namun sudah kadung pamit dengan keluarga serta tetangganya di rumah. “Saya jadi bingung harus bagaimana," keluhnya.
Sementara itu, ndryani, Kepala Kantor rumah penampungan TKW PT GBS membantah bahwa rumah penampungan TKW yang dikelolanya illegal. Karena secara administrasi pihaknya mengantongi izin resmi dilengkapi dengan akte notaries dan NPWP. Mengenai terlambatnya keberankatan para TKW, kata Indriyani, disebabkan perkara teknis. Yakni belum ada surat resmi pemberankatan dari kantor GBS yang berpusat di salemba Jakarta Pusat. “Lagipula secara keterampilan mereka masih perlu pembekalan," kilahnya. (sofiyan)
TANGERANG KOTA– Rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), di lokasi Jalan Pesantren Al Ma’mur No 69, Gang Garuda, Larangan, Kota Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang