Rumah Penerima Raskin Ditempel Stiker
Senin, 01 Juli 2013 – 14:57 WIB
1. Kecamatan Serpong 1850 KK
2. Kecamatan Serpong Utara 1.078 KK
3. Kecamatan Setu 1.850 KK
4. Kecamatan Pamulang 4.688 KK
5. Kecamatan Ciputat 2.711 KK
6. Kecamatan Ciputat Timur 1.938 KK
Sumber: SK Walikota Tangsel Nomor 511.1/Kep.13-Huk/2013 tentang Penetapan Alokasi Pagu Beras Raskin untuk RTS.
TANGSEL - Menghindari adanya penerima beras miskin (Raskin) yang tidak semestinya, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS