Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Minggu, 03 April 2022 – 08:33 WIB
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn/jambiindependent)
Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi Hermanto, 41, dan Saifulloh, 53, warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- NIPPON PAINT Meluncurkan Spotless Plus Series, Rumah jadi Lebih Sehat
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Siswa-siswi SWA Bangun 10 Rumah untuk Keluarga Tidak Mampu, Keren
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan