Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Minggu, 03 April 2022 – 08:33 WIB

Polres Sarolangun meringkus kakak beradik penimbun solar di Sarolangun, Jambi. Foto: jambiindependent
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn/jambiindependent)
Dua kakak beradik pelaku penimbunan solar subsidi Hermanto, 41, dan Saifulloh, 53, warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
- Lewat Campaign Barakah, Perumnas Hadirkan Promo Beli Hunian Mudah Saat Ramadan