Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdampak gempa adalah pemberian bantuan.
Bantuan itu berupa uang puluhan juta rupiah kepada warga yang rumahnya rusak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberian bantuan itu sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara itu, untuk pembangunannya akan dilakukan secara bergotong royong antara mahasiswa, masyarakat, TNI, Polri beserta tim dari Kementerian PUPR.
"Jadi, masyarakat bisa bergotong royong untuk membangun rumahnya. Kami enggak mau lihat masyarakat NTB termenung tanpa melakukan apa pun,” kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Kemudian, untuk percepatan rekonstruksi infrastruktur beserta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya akan dikoordinasikan oleh BNPB, Kementerian PUPR beserta stakeholder lainnya.
Saat ini, kata Puan, tercatat rumah penduduk yang rusak berat akibat gempa berjumlah 20.000. Semuanya bakal mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta.
"Nantinya, Rp 50 juta ini akan dibagi dalam lima tahap,” imbuh dia.
Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah korban gempa bukan berupa ganti rugi.
- Jokowi: Rp 5,1 Triliun Bantuan Gempa Lombok Sudah Ditransfer
- KRI Teluk Hading Angkut Bantuan untuk Korban Bencana Lombok
- Ancol Beri Bantuan kepada Korban Gempa Lombok
- Asian Para Games Sukses, Indonesia Dikenal di Pentas Dunia
- Menko PMK Harapkan Delegasi Meeting IMF Kunjungi Paviliun RI
- Menko Puan Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Indonesia