Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta

Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta
Bangunan roboh akibat gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu bentuk komitmen pemerintah pusat kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdampak gempa adalah pemberian bantuan.

Bantuan itu berupa uang puluhan juta rupiah kepada warga yang rumahnya rusak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberian bantuan itu sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018.

Sementara itu, untuk pembangunannya akan dilakukan secara bergotong royong antara mahasiswa, masyarakat, TNI, Polri beserta tim dari Kementerian PUPR.

"Jadi, masyarakat bisa bergotong royong untuk membangun rumahnya. Kami enggak mau lihat masyarakat NTB termenung tanpa melakukan apa pun,” kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kemudian, untuk percepatan rekonstruksi infrastruktur beserta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) lainnya akan dikoordinasikan oleh BNPB, Kementerian PUPR beserta stakeholder lainnya.

Saat ini, kata Puan, tercatat rumah penduduk yang rusak berat akibat gempa berjumlah 20.000. Semuanya bakal mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta.

"Nantinya, Rp 50 juta ini akan dibagi dalam lima tahap,” imbuh dia.

Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah korban gempa bukan berupa ganti rugi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News