Rumah Rusak Korban Gempa NTB Dapat Bantuan Rp 50 Juta
Sabtu, 01 September 2018 – 11:18 WIB
Dia memaparkan, tahap awal bantuan akan berikan untuk modal kerja penduduk untuk beli peralatan perbaiki rumah. Tahap selanjutnya, bantuan akan berikan setelah diverifikasi.
“Lalu, Rp 10 juta lagi untuk mereka membangun misalnya fondasi rumahnya," jelas dia.
Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah. Pasalnya, uang itu diperuntukan untuk bantuan, bukan ganti rugi.
Hingga kini, jumlah rumah rusak akibat gempa teridentifikasi mencapai 78.000 yang terdiri dari masing-masing tingkat kerusakan, seperti rusak berat, sedang ataupun ringan.
Untuk rumah yang rusak sedang, akan diberikan bantuan Rp 30 juta. Lalu yang rusak ringan diberikan bantuan Rp 10 juta. (cuy/jpnn)
Pemerintah hanya memberikan bantuan Rp 50 juta untuk perbaikan rumah korban gempa bukan berupa ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jokowi: Rp 5,1 Triliun Bantuan Gempa Lombok Sudah Ditransfer
- KRI Teluk Hading Angkut Bantuan untuk Korban Bencana Lombok
- Ancol Beri Bantuan kepada Korban Gempa Lombok
- Asian Para Games Sukses, Indonesia Dikenal di Pentas Dunia
- Menko PMK Harapkan Delegasi Meeting IMF Kunjungi Paviliun RI
- Menko Puan Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Indonesia