Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
jpnn.com, ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dan meringkus tiga pelaku yang terlibat bisnis barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto para pelaku pengedar narkoba itu ditangkap secara terpisah Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Ketiga pelaku berinisial IR (40), S alias LIS (25), dan MA alias Bada (23). Tersangka IR ditangkap pekan lalu di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek," kata AKBP Tri Hadiyanto.
Tri menjelaskan awalnya polisi menangkap pelaku IR, disusul S dan MA di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelum penangkapan S, tim melakukan penggerebekan di rumahnya di desa tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tas ransel yang disimpan di atas loteng. Setelah dibuka, ditemukan sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat 7 kilogram.
"Pada saat penggerebekan, pelaku S alias LIS tidak berada di rumah tersebut," lanjut AKBP Tri.
Perwira menengah Polri itu menyebut ketika penggerebekan, tersangka S sudah kabur ke Aceh Tamiang.
Gerak cepat anak buah AKBP Tri Hadiyanto berhasil menangkap S alias LIS bersama MA, setelah terjadi perlawanan.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya