Rumah Sakit Bisa Pakai Dana Talangan dari Perbankan

Rumah Sakit Bisa Pakai Dana Talangan dari Perbankan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah tagihan rumah sakit (RS) kepada BPJS Kesehatan yang kerap ngadat bisa diatasi dengan adanya skema supply chain financing (SCF). Ini adalah bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dengan sejumlah bank, baik bank pemerintah maupun swasta.

Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, melalui SCF, RS bisa mendapatkan dana talangan dari perbankan. Jika uang dari BPJS Kesehatan sudah cair, bakal dibayarkan ke bank pemberi dana talangan tersebut.

’’Apabila ada perbankan yang menalangi RS, maka RS bisa membayar obat, layanan, alkes (alat kesehatan, Red) habis pakai,’’ tutur Kemal setelah menandatangani kerja sama SCF dengan CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (12/9).

Kemal menambahkan, dalam pembayaran tagihan klaim dari RS, BPJS Kesehatan menggunakan sistem first come first serve. Jadi, pengajuan klaim tagihan yang lebih dahulu akan dibayarkan lebih dahulu pula

Ketepatan waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan memang terus menuai sorotan. Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia menyebut, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,5 triliun per Juli 2018.

“Ya tentu harus kira perhatikan. Gabungan perusahaan farmasi itu punya karyawan, mereka punya sistem,’’ kata Kemal.

Kemal lantas menjelaskan, sampai saat ini BPJS Kesehatan tidak melakukan pemantauan atas jumlah kredit yang sudah diberikan bank kepada RS. Dia menuturkan, masing-masing bank memiliki kebijakan dan alokasi anggaran sendiri untuk program dana talangan itu.

Mengenai uang BPJS Kesehatan yang nantinya masuk ke RS atau ke bank, Kemal menuturkan ada beberapa skenario. Uang tagihan yang dibayarkan BPJS Kesehatan bisa tetap dikucurkan ke RS. Skenario lainnya, RS bisa meminta BPJS Kesehatan membayar klaim melalui bank tertentu. Sekaligus untuk mengembalikan dana talangan.

Jika tagihan Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan ngadat, maka bisa diatasi dana talangan dari perbankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News