Rumah Sakit dan FKTP Merengek, Pemerintah Belum Bayar Biaya Pasien Corona

Rumah Sakit dan FKTP Merengek, Pemerintah Belum Bayar Biaya Pasien Corona
Ilustrasi petugas medis Corona. Foto: Antara

Ditambah lagi, adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency.

Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJ Kesehatan maupun dari pasien umum, menurut dia, menurun drastis.

"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien COVID," katanya.

Akibat situasi tersebut, lanjut dia, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu.

Bahkan, kata dia, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.

Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan COVID-19, menurut dia, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN.

Oleh karena itu, Mahesa meminta Pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus COVID-19 sehingga rumah sakit dan FKTP tetap bisa melayani masyarakat.

"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," kata Mahesa. (antara/jpnn)

Sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mulai merengek, karena beban selama pandemi corona makin berat.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News