Rumah Sakit Menolak Pasien COVID-19, Bupati Herman Berang
jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman akan mencabut izin operasional rumah sakit yang menolak melayani pasien COVID-19.
Hal ini menyusul beredarnya informasi mengenai satu rumah sakit swasta yang mengumumkan tidak bisa lagi menerima pasien karena ruang isolasinya sudah penuh.
"Kami akan cabut izinnya kalau sampai menolak pasien COVID-19 dengan dalih penuh atau alasan lain," kata Herman Suherman di Cianjur, Senin (5/7).
Herman mengaku sudah meminta dinas terkait untuk klarifikasi dari rumah sakit swasta yang menyatakan tidak bisa lagi menerima pasien COVID-19 karena tempat isolasinya penuh.
"Kalau terbukti menolak pasien COVID-19, kami akan tutup dan izinnya dicabut," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Irvan Nur Fauzi mengatakan bahwa dinas sudah meminta penjelasan dari Rumah Sakit Dr Hafidz, yang dikabarkan menolak menerima pasien COVID-19.
"Pihak rumah sakit sangat keliru kalau mengeluarkan pernyataan menolak pasien COVID-19, bahkan pihak manajemen mengakuinya," kata dia.
Dinas Kesehatan, dia mengatakan, sudah meminta pengelola rumah sakit tersebut menambah jumlah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 31 menjadi 45 tempat tidur.
Rumah Sakit Dr Hafidz menolak melayani pasien COVID-19 dengan alasan seperti ini.
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi