Rumah Sakit Penolak KJS Bisa Dituntut
Selasa, 21 Mei 2013 – 22:05 WIB
"Jadi, semua rakyat punya hak sehat yang sama," imbuh Ribka Tjiptaning.
Demikian juga halnya dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”.
Sementara dalam UU Rumah Sakit kata dia, juga ada pasal yang menyebutkan bahwa RSUD tidak boleh menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau ada rumah sakit yang menolak KJS, itu melanggar tiga UU sekaligus dan sudah bisa dituntut secara hukum," ungkap dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai aneh sikap 16 rumah sakit yang menyatakan mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS