Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya

Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang pengumuman sita eksekusi di rumah selebgram Rea Nurul Rizkia alias Rea Wiradinata yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Foto: Dokumentasi Tim Noverizky

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu debitur sekaligus pengacara yang melaporkan Rea, Noverizky Tri Putra Pasaribu menjelaskan kasus ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepadanya dan Arif Budiman senilai Rp 2,5 miliar

Namun, Rea tak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian tertulis yang disepakati.

Kasus ini pun dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Noverizky diputuskan menang gugatan.

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Rea Wiradinata dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan itu dibacakan, yakni pada Rabu, 25 November 2023.

"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up," kata Noverizky.

"Beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," imbuhnya.

Di sisi lain, Noverizky memastikan proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan. (mcr31/jpnn)

Rumah selebgram Rea Nurul Rizkia alias Rea Wiradinata yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat disita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ini penyebabnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News