Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil ancang-ancang agar tidak terkena penghentian fasilitas subsidi cicilan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat akan memberlakukan peraturan baru pada awal 2015, yang mengatur tentang pencabutan fasilitas subsidi rumah atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi penerima subsidi yang kedapatan tidak menempati rumahnya selama satu tahun berturut-turut. Kebijakan itu, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014.
Baca Juga:
“Aturan ini, diberlakukan agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran. Karena, subsidi diberikan untuk orang yang benar-benar butuh rumah. Orang yang memiliki rumah lebih dari satu akan kesulitan menyiasati aturan tersebut, terkecuali kalau rumah tersebut dikontrakan,” terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Sutisna kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Baca Juga:
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah