Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut

Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut

BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil ancang-ancang agar tidak terkena penghentian fasilitas subsidi cicilan.

    

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat akan memberlakukan peraturan baru pada awal 2015, yang mengatur tentang pencabutan fasilitas subsidi rumah atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi penerima subsidi yang kedapatan tidak menempati rumahnya selama satu tahun berturut-turut. Kebijakan itu, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014.

    

“Aturan ini, diberlakukan agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran. Karena, subsidi diberikan untuk orang yang benar-benar butuh rumah. Orang yang memiliki rumah lebih dari satu akan kesulitan menyiasati aturan tersebut, terkecuali kalau rumah tersebut dikontrakan,” terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Sutisna kepada Radar Bogor (Grup JPNN).

    

Atis juga menerangkan, dalam aturan itu juga disebutkan adanya sanksi lain bagi pelanggar aturan. Sanksi itu, penerima subsidi wajib mengembalikan fasilitas subsidi yang sudah diterimanya.

    

BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News