Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil ancang-ancang agar tidak terkena penghentian fasilitas subsidi cicilan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat akan memberlakukan peraturan baru pada awal 2015, yang mengatur tentang pencabutan fasilitas subsidi rumah atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi penerima subsidi yang kedapatan tidak menempati rumahnya selama satu tahun berturut-turut. Kebijakan itu, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014.
Baca Juga:
“Aturan ini, diberlakukan agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran. Karena, subsidi diberikan untuk orang yang benar-benar butuh rumah. Orang yang memiliki rumah lebih dari satu akan kesulitan menyiasati aturan tersebut, terkecuali kalau rumah tersebut dikontrakan,” terang Kepala Bidang Tata Bangunan, Atis Sutisna kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Baca Juga:
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis Indonesia dan India yang Komprehensif
- Perguruan Tinggi Berperan Penting dalam Mengembangkan Inovasi untuk Mengakselerasi Hilirisasi
- Kemenko Perekonomian Ungkap 17 Persen Cadangan Timah Global Ada di Indonesia
- Kebijakan Baru Bahlil soa LPG 3 Kilogram Disambut Baik, Alhamdulillah
- Pemerintah Dorong Hilirisasi Timah untuk Memperkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
- PLN IP Berhasil Tekan Lebih dari 921 Ribu Ton CO2 Emisi Karbon