Rumah tak Dihuni, Subsidi KPR Dicabut
Minggu, 28 Desember 2014 – 07:40 WIB
Dengan kata lain, pajak pertambahan nilai yang tidak dikenakan kepada penerima subsidi harus dikembalikan yang bersangkutan kepada negara.
“Jadi kalau fasilitas cicilan yang diterima sudah 2 tahun, itu yang harus dikembalikan ke negara. Dalam pengembalian ini sepertinya langsung kepada negara tanpa melalui pemerintah daerah,” katanya.
Atis berharap, agar masyarakat mulai memahami dan mengikuti aturan main pemerintah. “Jangan sampai menyesal dikemudian hari,” pungkasnya.(tik)
BOGOR–Bagi warga yang sedang dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah tapak (landed house) namun tak dihuni, sebaiknya mulai mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Standard Chartered Indonesia Pimpin Sejumlah Diskusi Strategis di Inggris
- Pertemuan Hangat Menko Airlangga dan Sekjen OECD Mathias Cormann, Ini yang Dibahas
- Rakor Oplah di Sulsel, Plt Dirjen Hortikultura Tekankan Pentingnya Pergerakan Cepat
- PLN Indonesia Power Raih Platinum Rank di Ajang ASRRAT 2024
- Mantap! PNM Raih Penghargaan di Ajang Investor Daily ESG Appreciation Night
- Investasi Pertamina Dinilai Penting untuk Kembangkan Bisnis & Jamin Ketahanan Energi Nasional