Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty

Rumah Terancam Disita jika Tak Ikut Tax Amnesty
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com - SENTUL – Masyarakat belum memanfaatkan secara baik program amnesti pajak yang memasuki periode kedua.

Hal itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (26/11).

Jumlah peserta amnesti pajak diharapkan terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga. ’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020.

Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga 2 persen per tahun.

“Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di 5 persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda 2 persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan.

SENTUL – Masyarakat belum memanfaatkan secara baik program amnesti pajak yang memasuki periode kedua. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News