Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
Kamis, 04 Juli 2013 – 12:59 WIB
"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.
Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.
Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) Yusuf Supendi, melayangkan protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air