Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
Kamis, 04 Juli 2013 – 12:59 WIB

Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.
Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.
Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) Yusuf Supendi, melayangkan protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina