Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
Kamis, 04 Juli 2013 – 12:59 WIB
"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.
Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.
Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) Yusuf Supendi, melayangkan protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilot Susi Air Dibebaskan dalam Kondisi Sehat, Kapolri Merespons Begini
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI
- Nana Sudjana Sambut Hangat Kedatangan Kontingen Jateng yang Bawa 260 Medali PON
- ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo
- Kapuspen: TNI Upayakan Keselamatan Korban dalam Pembebasan Pilot Susi Air
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Gelar Senam Bareng, Nagita Slavina Ajak Warga Serang Untuk Bahagia Bersama