Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes

Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes
"Kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK karena berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh disita dan tidak boleh dijual," katanya.

Dia menjelaskan, pada 23 Mei 2013, Hilmi Aminuddin menjadi saksi untuk Luthfi di KPK. "Dia (Hilmi) mengaku telah menjual rumah di Cipanas, kepada Luthfi," kata Yusuf.

Lantas, ia melanjutkan, pada 31 Mei, KPK berdasarkan surat perintah sita  menyita rumah induk itu. "Ternyata rumah induk itu merupakan rumah wakaf," tegasnya.

Makanya, kata Yusuf, itu melanggar UU wakaf. "Yang menyatakan tidak boleh disita, tidak boleh dijual belikan. Pasal 67-nya, siapa saja yang menjual tanah itu bisa dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp 500 juta," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera) Yusuf Supendi, melayangkan protes karena rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News