Rumah Warga Digadai Mantan Konsulat Malaysia
Selasa, 15 November 2011 – 10:08 WIB
Menginginkan masalah dengan Zairi dapat tuntas agar rumah miliknya tidak sampai disita. Namun kini statusnya sudah meningkat, yakni bukan lagi disita melainkan akan dilelang.
Baca Juga:
"Terakhir saya mengirim surat ke Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tertanggal 9 Mei 2011. Ke Konsulat Malaysia di Pontianak sudah dua kali. Pertama 28 Maret 2011, terakhir 13 April. Namun semua belum ada jawaban," kata Sugiarto seraya menyatakan pada 7 Februari Zairi pernah membuat surat pernyataan dengan akta notaris buat melunasi utang.
Menurut Sugiarto, kasus yang menyebabkan rumahnya terancam dilelang bermula pada 2008. Saat itu, M Zairi mengutarakan minta bantuan. Meminjam sejumlah uang. Buat keperluan membayar kontrakan pegawai konsulat di Jalan Katamso. Karena uang anggaran yang dikucurkan Pemerintah Diraja Malaysia terpakai Basri untuk keperluan pribadi.
"Kami sudah kenal baik. Jadi saya percaya dengan beliau (Zairi) apalagi seorang konsul," kata Sugiarto.
PONTIANAK--Mantan Konsul Malaysia di Pontianak M Zairi bin M Basri berutang ke salah satu bank milik pemerintah dengan menggadaikan sertifikat rumah
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB