Rumah Warga Digadai Mantan Konsulat Malaysia
Selasa, 15 November 2011 – 10:08 WIB
Hingga akhirnya Sugiarto memberikan sertifikat rumahnya kepada Zairi sebagai jaminan bank.
Adapun rumah yang digadai ke bank yakni rumah yang Sugiarto kontrakkan bagi pegawai konsulat. Dengan meminjam sertifikat tersebut, Zairi mengajukan kredit bank tetapi atas nama Sugiarto. Namun dengan menyertakan surat resmi konsulat Malaysia kepada pimpinan bank tertanggal 28 Oktober 2008.
Jumlah kredit yang diajukan senilai Rp350 juta. Dengan angsuran kredit tiap bulan sebesar lebih kurang Rp10 juta. "Kalau beberapa bulan awal cicilan lancar. Menjelang pertengahan mulai macet. Mengakibatkan rumah yang disewakan ke konsulat sejak 1996 itu harus terancam dilelang. Pihak Konsulat Malaysia di Pontianak belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini.(stm)
PONTIANAK--Mantan Konsul Malaysia di Pontianak M Zairi bin M Basri berutang ke salah satu bank milik pemerintah dengan menggadaikan sertifikat rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB