Rumah yang Disita KPK Seharga Rp8,5 M
Selasa, 11 Januari 2011 – 01:51 WIB
JAKARTA -- Rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, yang Senin (10/1) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditaksir harganya mencapai Rp8,5 miliar. Rumah itu sudah dipasangi plang penyitaan oleh delapan personil penyidik KPK.
Plang bercat putih yang dipasang di atas pintu masuk rumah berpintu kayu jati itu berbunyi, "Pengumuman. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA-13/20/IV/2010, tanggal 15 April 2010, telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tanah dan bangunan dengan sertifikat (tanda bukti) hak milik nomor 815 seluas 346 m2 dan nomor 2126 seluas 362 m2; An.Ali Zainal Abidin, terletak di Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat, serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000 s/d 2007 yang diduga dilakukan oleh tersangka SYAMSUL ARIFIN selaku Bupati Langkat dan kawan-kawannya. Jakarta, Desember 2010, Penyidik KPK."
Baca Juga:
Berdasarkan penelurusan JPNN, Beby Arbiana dan keluarganya sudah meninggalkan "rumah panas" itu sekitar September 2010, saat gencar-gencarnya pemberitaan pengusutan kasus Langkat yang menyeret bapaknya itu. Berdasarkan informasi, Beby pindah rumah dan mengontrak di Jl. Warga II No. 22 RT. 014/003 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2010 rumah itu berpindah kepemilikan ke Ali Zainal Abidi. Proses jual beli dilakukan selang beberapa hari setelah KPK menyita Jaguar milik Beby. "Saya dengar harga penawaran Rp8,5 miliar, tapi lantas turun lagi menjadi Rp8 miliar," ujar seorang warga kepada JPNN. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Rumah yang selama ini ditinggali putri Gubernur Sumut Syamsul Arifin, Beby Arbiana dan keluarganya, yang Senin (10/1) disita Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer R2 & R3 Pesimistis Sejahtera, PPPK Paruh Waktu Bukan Solusi
- Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Tertib, Wapres Gibran Datangi Pangkalan Gas di Pasar Manggis Jaksel
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
- Sri Mulyani Pangkas Dana TKD Rp 50,59 Triliun
- Haidar Alwi Khawatir Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Gejolak 2019