Rumahnya Dibeli Pemda, Warga Palu Ini Malah Dituduh Korupsi

jpnn.com, PALU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk pembangunan Jembatan V atau Jembatan Lalove tahun 2018.
Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Palu menyebutkan, kasus korupsi tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.
Ada tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni DG, selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, FD, mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta NN selaku pemilik lahan, seorang anggota kepolisian.
Kuasa hukum NN, Muara Karta menilai dakwaan JPU soal tindak pidana korupsi yang diduga kliennya tidak jelas.
"Lahan itu kan bersertifikat atas nama NN," kata Muara Karta dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Kemudian terkait pengenaan Pasal 3 UU Tipikor soal gratifikasi juga tidak dijelaskan kepada siapa dan berapa besar gratifikasinya.
Karta yang juga Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia ini mengaku akan membawa masalah ini ke Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah dan Kejagung.
"Karena ada indikasi kriminalisasi. Pelanggaran penegakkan hukum tak boleh dibiarkan," kata Karta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa, Kota Palu, Sulawesi Tengah
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong